.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yaitu melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana yang di tempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I pada Tahun 1999 telah membentuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari yang terletak di jalan poros Kendari – Kolaka tepatnya di jalan Letjen. R. Soeprapto No.112 Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari yang dulunya merupakan eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari yang hangus terbakar pada tanggal 09 september 1999, dan pada tahun 2001 dibagun kembali dan di fungsikan / operasional pada tanggal 03 Mei 2002 sebagai Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.
Sesuai dengan keberadaannya sejak awal dibangun sampai saat ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan dan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola pembinaan Narapidana / Tahanan.