Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  R.I.  yaitu melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana yang di tempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.  Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I  pada Tahun 1999 telah membentuk  Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari yang  terletak di jalan poros  Kendari – Kolaka tepatnya di jalan Letjen. R. Soeprapto No.112 Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari yang dulunya merupakan eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari yang hangus terbakar pada tanggal 09 september 1999, dan pada tahun 2001 dibagun kembali dan di fungsikan / operasional pada tanggal 03 Mei 2002 sebagai Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.

 

Sesuai dengan keberadaannya sejak awal dibangun sampai saat ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan dan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola pembinaan Narapidana / Tahanan. 

 

 


logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIA KENDARI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGGARA

Jl.Letjend R. Soeprapto No. 112
0401 3129280 - 3121881 Kode pos 93516

Email Rutan Kendari
rutankendari19@gmail.com

Email Aduan
pengaduanrutankendari@gmail.com

3.png1.png4.png6.png2.png
Hari ini105
Kemarin97
Minggu ini301
Bulan ini1459
Total 31462

15-05-2024