.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
- Melakukan Pelayanan Tahanan;
- Melakukan Pengelolaan Rutan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
- Sub Bagian Pengelolaan;
Tugas
Sub Bagian Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga RUTAN
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan;
- Melakukan Urusan perlengkapan dan Urusan rumah tangga Pegawai;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Bimbingan Kegiatan;
Tugas
Melakukan Bimbingan pada Warga Binaan berupa Bimbingan keterampilan dan kemandirian. - Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
Tugas
Melakukan administrasi, statistik,dokumentasi tahanan serta memberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan tahanan / Narapidana; Mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan serta memberikan bimbingan kerohanian.
- Sub Seksi Pengamanan;
Tugas
Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban Rutan; Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan / Narapidana; Pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan; Penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat persiapan;Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan keamanan dan ketertiban.