Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan Pelayanan Tahanan;
  2. Melakukan Pengelolaan Rutan;
  3. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
 
Rumah Tahanan Negara Kelas II A terdiri dari:
    1. Sub Bagian Pengelolaan;
      Tugas
      Sub Bagian Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga RUTAN
      Fungsi
      • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
      • Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan;
      • Melakukan Urusan perlengkapan dan Urusan rumah tangga Pegawai;
      Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
      • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
        Tugas
        Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
      • Urusan Umum;
        Tugas
        Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    2. Seksi Bimbingan Kegiatan;
      Tugas
      Melakukan Bimbingan pada Warga Binaan berupa Bimbingan keterampilan dan kemandirian.

    3. Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
      Tugas

      Melakukan administrasi, statistik,dokumentasi tahanan serta memberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan tahanan / Narapidana; Mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan serta memberikan bimbingan kerohanian.

    4. Sub Seksi Pengamanan;
      Tugas
      Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban Rutan; Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan / Narapidana; Pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan; Penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat persiapan;

      Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan keamanan dan ketertiban.


logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIA KENDARI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGGARA

Jl.Letjend R. Soeprapto No. 112
0401 3129280 - 3121881 Kode pos 93516

Email Rutan Kendari
rutankendari19@gmail.com

Email Aduan
pengaduanrutankendari@gmail.com

3.png1.png4.png9.png0.png
Hari ini133
Kemarin97
Minggu ini329
Bulan ini1487
Total 31490

15-05-2024